3 01/2024 |
1 08/2023 |
Kategori : Uncategorized Komentar : 0 komentar Author : admin |
Bank jaringan dan/atau sel yang selanjutnya disebut Bank adalah suatu badan hukum yang bertujuan untuk menyaring, mengambil, memproses, menyimpan, dan mendistribusikan jaringan biologi dan/atau sel untuk keperluan pelayanan kesehatan.
Sebagai catatan, yang dimaksud dengan jaringan adalah kumpulan sel-sel yang mempunyai bentuk dan faal/fungsi yang sama dan tertentu, sedangkan Sel adalah sel matur dan sel punca (stem cell) dari manusia.
Fasilitas Bank harus didesain dengan ukuran dan lokasi yang tepat dan dilengkapi dengan peralatan yang digunakan untuk menunjang proses produksi. Sesuai dengan peraturan pemerintah, sebuah Bank setidaknya memiliki ruang proses kering, ruang proses basah, ruang penyimpanan, dan ruang administrasi.
Sarana dan Prasarana
Desain sarana dan prasarana fasilitas Bank harus terhindar dari kesalahan dan kemungkinan kontaminasi silang. Prosedur yang kritikal harus dilakukan pada area tertentu dengan ukuran ruangan yang memadai.
Kelengkapan sarana fisik dan peralatan di Bank sangat mempengaruhi efisiensi kerja dan kualitas produk Bank. Mengingat bahwa produk Bank yang dihasilkan merupakan produk yang steril, maka persyaratan fisik/sarana minimum adalah kualitas ruangan bedah dengan luas minimum 100 m2, ruang tersebut dibagi empat, tidak termasuk untuk skrining darah Donor, yaitu:
a) Ruangan proses kering, yang dilengkapi alat :
b) Ruangan proses basah, yang dilengkapi alat :
Ruangan proses kering dan ruang proses basah minimal berukuran 4 m x4 m. Dilengkapi dengan listrik, pendingin (air condition dengan suhu 18-22deg.C).
c) Ruang penyimpanan bahan baku dan grafis jadi serta karantina (penyimpanan, mikrobiologi, sealer) yang dilengkapi dengan alat:
c. Rungan administrasi
Standar keselamatan
Monitoring Lingkungan
Monitoring terhadap lingkungan sekitar harus dipastikan dan tercantum dalam Quality Assurance Program. Prosedur ini termasuk didalamnya adalah parameter uji penerimaan. Dalam monitoring termasuk pengambilan sampel udara, air dan lingkungan sekitar.
Sanitasi dan pembuangan limbah
Fasilitas yang dipergunakan untuk pengambilan, prosesing dan penyimpanan sebaiknya secara berkala diperiksa, dan proses pembersihannya terdokumentasi.
Setiap Jaringan dan/atau Sel manusia yang berbahaya dan bahan berbahaya lainnya harus dibuang menurut prosedur yang ditentukan untuk menghindari penularan dan pencemaran terhadap personel dan lingkungan. Prosedur pembuangan harus selalu terdokumentasi.
Baca selengkapnya pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2013, TentangPenyelenggaraan Bank Jaringan Dan/Atau Sel.
3 01/2024 |
20 12/2023 |
3 11/2023 |
20 10/2023 |
11 10/2023 |
6 10/2023 |
“Discover biosafety excellence with PT. STE!” We offer first-rate BSL design, building, and maintenance services. Join us on an adventure of innovation and safety as we develop cutting-edge solutions for your research requirements. Let us work together to create a more secure and sophisticated future in biosafety!”
more information:
Sumarno: +62 813 83462881
Address
Jl Raya Pondok Gede No. 5 Kp. Dukuh Kramatjati Jakarta 13550
Hours
Monday—Friday: 9:00AM–5:00PM
Email
admin@biosafety.id